Tampilan

Powered By Blogger

Senin, 18 Juni 2012

PEMBIAYAAN INVESTASI SYARI'AH


PEMBIAYAAN INVESTASI SYARI’AH
                        Dosen Pengampu:
                        Dicki Hartanto, M.M
Oleh:
Rahmi Khoziah
10916006230



PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2012 M/1426 H


PEMBIAYAAN INVESTASI SYARI’AH
A.    Pengertian pembiayaan investasi
Yang dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari, mencakup hal-hal antara lain:
1.      Imbalan yang diharapkan dari investasi ialah berupa keuntungan dalam bentuk financial atau uang (financial benefit).
2.      Badan usaha umumnya bertujuan memperoleh keuntungan berupa uan, sedangkan bada social dan badan pemerintah lainnya lebih bertujuan memberikan manfaat social (social benefit) dibandingkan dengan keuntungan finansialnya.
3.      Badan-badan usaha yang mendapat pembiayaan investasi dari bank harus mampu memperoleh keuntungan financial (financial benefit) agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajibannya kepada Bank.
Investasi digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
a.       Investasi pada masing-masing komponen aktiva lancar
b.      Investasi pada aktiva tetap atau proyek
c.       Investasi dalam efek atau surat berharga (securities)
Dana yang ditanam dalam aktiva seperti halnya dana yang diinvestasikan ke dalam aktiva lancer juga mengalami proses perputaran, walaupun secara konsepsional sebenarnya tidak ada perbedaan antara investasi dalam aktiva tetap dengan investasi dalam aktiva lancar.
Baik investasi dalam aktiva lancer maupun investasi dalam aktiva tetap dilakukan dengan harapan bahwa perusahaan akan dapat memperoleh kembali dana yang diinvestasikan tersebut. Masalahnya adalah perputaran dana yang tertanam dalam kedua jenis aktiva tersebut berbeda, yaitu investasi ke dalam aktiva lancar diharapkan akan dapat diterima kembali dalam waktu dekat secara sekaligus (paling lama dalam 1 tahun), sebaliknya dalam investasi pada aktiva tetap dana yang tertanam tersebut baru akan kembali secara keseluruhan dalam waktu beberapa tahun dan kembalinya itu secara berangsur-angsur melalui penyusutan (depresiasi)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan investasi adalah Pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk:[1]
1.         Pendirian proyek baru, yakni pendirian atau pembangunan proyek/pabrik dalam rangka usaha baru.
2.         Rehabilitasi, yakni penggantian mesin/peralatan lama yang sudah rusak dengan mesin/peralatan baru yang lebih baik,
3.         Modernisasi, yakni penggantian menyeluruh mesin/peralatan lama dengan mesin/peralatan baru yang tingkat teknologinya lebih baik/tinggi.
4.         Ekspansi, yakni penambahan mesin/peralatan yang telah ada dengan mesin/peralatan baru dengan teknoloi sama atau lebih baik/tinggi, atau
5.         Relokasi proyek yang sudah ada, yakni pemindahan lokasi proyek/pabrik secara keseluruhan (termasuk sarana penunjang kegiatan pabrik, seperti laboratorium, atau gudang) dari suatu tempat ke tempat lain lokasinya lebih tepat/baik.
Pembiayaan  Investasi adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan investasi.
Pembiayaan Investasi adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha Anda sehingga mendukung rencana ekspansi yang telah Anda susun.[2]
B.     Akad  dan manfaat pembiayaan investasi syariah
Akad yang digunakan adalah akad murabahah, mudharabah dan  musyarakah.[3]
1. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membiayai pembelian barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati. 
2.Akad mudharabah, dimana Bank membiayai kebutuhan barang-barang investasi yang diperlukan nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
3.Akad musyarakah,  dimana Bank membiayai sebagian kebutuhan  barang-barang investasi yang diperlukan nasabah dengan pembagian  menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing)  atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam menettapkan akad pembiayaan investasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Hal pertama yang dilakukan adalah mengidentifikaasi apakah pembiayaan investasi tersebut untuk barang-barang yang termasuk ready stock atau goods in process
2.      Jika ready stock, maka faktor selanjutnya yang harus diperhatikan adalah apakah tentang tersebut sensitif atau tidak. Jika sensitif, pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.
3.      Jika barang tersebut termasuk ke dalam good in process, yang harus dilihat adalah apakah proses barang tersebut memerlukan waktu kurang dari 6 bulan atau lebih. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika melebihi 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’..

Manfaat dari pembiayaan investasi syariah ini adalah sebagai berikut:
1.    Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal kebutuhan investasi baik  untuk investasi pembiayaan jangka menengah maupun investasi pembiayaan jangka panjang. 
2.    Digunakan antara lain untuk pembelian inventory baik berupa bahan baku (raw material) maupun barang dagangan (trading goods).
3.    Kebutuhan investasi operasional serta untuk aktififitas produktif  lainnya.
C.    Ketentuan pembiayaan investasi syariah
Pembiayaan investasi syariah ini diperuntukkan kepada Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia. Dengan Persyaratan sebagai berikut :
1.      Pemohon adalah perorangan, badan usaha atau badan hukum.
2.      Warga Negara Indonesia.
3.      Tidak tercatat dalam Daftar Hitam BI dan atau Daftar Kredit Bermasalah Bank Indonesia.
4.      Usaha minimal telah berjalan 2 tahun atau jika usaha baru dimulai
5.      maka pemilik/pengurus/key person sudah mempunyaii pengalaman dalam sector usaha yang sama minimum 2 tahun

 Fitur:
1.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah atau ijarah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi.
2.    Dapat digunakan untuk pembelian atau penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll), dan pembangunan
3.    Jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun
4.    Plafond mulai Rp 100 juta
5.    Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
6.    Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
a.      Individu
1.    Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
2.    Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
3.    Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
4.    Fotocopy NPWP
5.    Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
6.    Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
7.    Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
8.    Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
9.    Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
10.     Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan

b.   Institusi/Perusahaan
1.    Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
2.    NPWP institusi yang masih berlaku
3.    Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
4.    Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
5.    Data-data pengurus perusahaan
6.    Laporan keuangan 2 tahun terakhir
7.    Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
8.    Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
9.    Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan.
Selain itu, Bank dapat memberikan pembiayaan investasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Melakukan penilaian atas proyek yang akan dibiayai dengan mendasarkan prisisp-prisip pemberian pembiayaan yang sehat.
2.      Memperhatikan peraturan pemerintah tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
3.      Jangka waktu pembiayaan maksimal 12 (dua belas tahun)
4.      Memenuhi ketentuan-ketentuan bankable yang berlaku (seperti persyaratan penerima pembiayaan, dan jaminan).
D.    Penilaian penanaman modal dalam proyek investasi
Penilaian penanaman modal dalam proyek investasi dilakukan untuk menyakini apakah proyek investasi secara teknis dan ekonomis feasible (layak) sehingga secara financial viable (mengguntungkan).
            Potensi penghasilan penanaman modal dalam proyek investasi dinilai dengan cara atau berdasarkan:
1.      Analisis break even
Tujuan utama dari analisis break even adalah untuk menentukan tingkat produksi dan harga yang terendah, pada tingkat mana proyek dapat beroperasi tanpa membahayakan kelangsungan hidupnya (laba/rugi=0)
2.      Analisis perbandingan penanaman modal dalam berbagai alternatif proyek  (capital project comparisons)
Membandingkan potensi penghasilan suatu proyek dengan proyek yang lain atas dasar ukuran total profit, everage profit, payback period (total capital/total proceeds) dan discounted cash flow (present value proceeds dan presents value capital outlay)
Net present value (NPV)
Penilaian proyek investasi berdasarkan net present value adalah suatu metode penilaian penanaman modal dalam proyek investasi dengan menggunakan ukuran: present value aliran kas netto (proceeds)EAT+ Depreciation setelah diperhitungkan dengan present value capital outlay. Proyek investasi dikatakan mengguntungkan apabila present value dari aliran kas netto lebih besar daripada present value atas penanaman modal atau net present valuenya positif PV proceeds-PV capital Outlay>0.
Tingkat diskonto yang digunakan = SWBI + tingkat risiko
Benefit Cost Ratio (B/C Ratio)
Penilaian penanaman modal dalam proyek investasi berdasarkan benefit cost ratio (B/C Ratio) adalah metode penilaian proyek investasi dengan menggunakan ukuran: perbandingan antara benefit ata present value of proceeds, dengan present value cost atau present value of capital outlay. Proyek investasi menguntungkan bila perbandingan tersebut menghasilkan nilai minimal 1 (PV Proceeds/PV Capital Outlay > 1).
Internal rate retrun (IRR)
Internal rate of retrun adalah tingkat marjin/fee/bagi hasil yang menjadikan jumlah nilai sekarang dari proceeds yang diharapkan (P.V of future proceeds) sama dengan jumlah nilai sekarang dari pengeluaran modal (P.V of capital outlay).
Penilaian penanaman modal dalam proyek investasi berdasarkan internal rate of retrun adalah suatu metode penilaian proyek investasi dengan menggunakan ukuraan: aliran kas netto (proceeds) diperhitungkan dengan tingkat bunga tertentu (IRR)
Suatu proyeks menguntungkan apabila IRR lebih besar daripada tingkat marjin/fee/bagi hasil yang dikehendaki atau IRR > cost of money (tingkat resiko+SWBI).
KETERANGAN
PROYEK A
PROYEK B
PROYEK C
Payback period
NPV
B/C Ratio
IRR
10 tahun
Rp 200 M
1,4 X
30%
7 tahun
Rp. 100 M
1,3 X
25%
5 tahun
Rp. 50 M
1,2 X
20%

3.      Analisis Ratio, meliputi:
Dalam penilaian   penanaman modal pada proyek investasi, ukuran-ukuran yang digunakan terutama adalah:
a.       Financial viability perusahaan, atas dasar ukuran:
1)      Analisis cash flow
2)      Debt equity ratio
3)      Debt service coverage
4)      Assets management
5)      Inventory turn-over
6)      Receivable turn- over
b.      Profitabilitas perusahaan, atas dasar ukuran:
1)      Profit marjin
2)      Retrun on investment ratios
3)      Earning fluctuations
4)      Industry comparisons      
c.       Proyeksi atas jenis performance, atas dasar ukuran:
1)      Earning projections
2)      Cash flow projections
3)      Financial condition projectins
4)      Performance models
4.      Analis Risiko
a.       Analisis sensitivitas yaitu menilai risiko yang terjadi di luar perhitungan, misalnya cost over run sebagai akibat meningkatnya harga/inflasi atau tidak/belum diperhitungkannya komponen biaya tertentu (biaya tidak resmi) dalam capital cost.
b.      Analisis probabilitas yaitu penilaian yang didasarkan pada perhitungan statistic bahwa setiap proyeksi mempunyai unsur probability yang menunjukkan suatu forecast apakah suatu proyek riskan atau tidak.
Terhadap permohan pembiayaan investasi yang sulit untuk dilakukan analisis probability dapat dilakukan sensitivitas. Secara financial penanaman modal untuk suatu proyek investasi dapat disetujui atas dasar pertimbangan –pertimbangan sebagai berikut:
1.         Telah dilakukan perhitungan penilaian, dengan mempertimbangkan:
a.       Besarnya investasi/project cost
b.      Kemampuan pembiayaan sendiri nasabah (self financing)
c.       Umur ekonomi proyek
d.      Potensi proyek dalam memperoleh penghasilan dan menghimpun dana tunai (generated cash flow)
e.       Jangka waktu pembiayaan dapat diberikan.
2.         Suatu proyek secara financial dapat dibiayai, apabila:
a.       Mempunyai umur ekonomis (A) yang lebih panjang dibandingkan dengan payback period sehingga dapat memberikan sisa proceeds (termasuk marjin/bagi hasil) yang ditanamkan (B) atau (A) > payback period
b.      Pembiayaan yang diberikan harus dapat dilunasi dalam jangka waktu lebih pendek ( C ) daripada umur ekonomis proyek (A) atau C>A.
3.      Apabila perlu, bank (tanpa menyebut calon investor) dapat meminta surat rekomendasi yang berisifat umum dari jawatan/dinas/departemen mengenai suatu proyek secara keseluruhan, seperti:
a.       Apakah di daerah yang dimaksud dapat didirikan suatu proyek (yang direncanakan) atas dasar pertimbangan dari segi supply bajan baku dan kebutuhan royek bagi daerah.
b.      Mesin-mesin apakah cocok untuk suatu proyek dan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
c.       Bagaimana pandangan/proyeksi jawatan/dinas/departemen untuk suatu jangka waktu tertentu di masa yang akan datang mengenai sector pembiayaan tertentu (yang berhubungan dengan proyek dimaksud) baik secara regional maupun nasional.
4.      Apabila perlu, bank dapat mensyaratkan adanya konsultan pengawas khususnya untuk investasi pada aktiva tetap atau proyek (project financing).
Dalam pada itu, bunga pembiayaan investasi yang timbul selama masa pembangunan (interest during costructions) dapat dikategorikan sebagai biaya proyek (project cost) dan dapat dipertimbangkan pemberian pembiayaan investasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Untuk skim ijarah dan murabahah namanya menjadi marjin during construction
2.      Untuk sklim salam dan istishna’, dikombinasikan dengan ijarah
3.      Untuk mudharabah/musyarakah, dikombinasikan dengan murabahah
4.      Perusahaan tersebut merupakan perusahaan baru, sehingga selama periode tertentu perusahaan belum dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar marjin/bagi hasil.
5.      Dalam hal perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sudah berjalan dan pembiayan investasi dipergunakan dalam rangka perluasan dan atau rehabilitasi serta perusahaan tersebut dinilai mampu, maka marjin/bagi hasil selama masa pembangunan harus dibayar efektif oleh nasabah.
6.      Marjin/bagi hasil yang wajib dibayar tersebut adalah marjin/bagi hasil atas pembiayaan investasi yang berasal dari pembiayaan bank di dalam negeri. Dengan demikian apabila ada proyek yang mendapat pembiayaan dari luar negeri, di mana diperhitungkan marjin during construction tersebut, marjin during costruction tersebut dapat dibiayai dengan pembiayaan investasi, kecuali dalam rangka project aid.





[1] Adiwarman A.Karim, Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan), Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2010
[2] http://www.muamalatbank.com/home/produk/pembiayaan_invest
[3] http://www.paninbanksyariah.co.id/index.php/mproduk?id=30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar