PEMBIAYAAN
INVESTASI SYARI’AH
Dosen Pengampu:
Dicki Hartanto, M.M
Oleh:
Rahmi
Khoziah
10916006230
PRODI
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2012
M/1426 H
PEMBIAYAAN
INVESTASI SYARI’AH
A.
Pengertian pembiayaan
investasi
Yang
dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh
imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari, mencakup hal-hal antara lain:
1.
Imbalan yang diharapkan dari
investasi ialah berupa keuntungan dalam bentuk financial atau uang (financial
benefit).
2.
Badan usaha umumnya bertujuan
memperoleh keuntungan berupa uan, sedangkan bada social dan badan pemerintah
lainnya lebih bertujuan memberikan manfaat social (social benefit)
dibandingkan dengan keuntungan finansialnya.
3.
Badan-badan usaha yang mendapat
pembiayaan investasi dari bank harus mampu memperoleh keuntungan financial (financial
benefit) agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajibannya kepada
Bank.
Investasi
digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
a.
Investasi pada masing-masing
komponen aktiva lancar
b.
Investasi pada aktiva tetap atau
proyek
c.
Investasi dalam efek atau surat
berharga (securities)
Dana
yang ditanam dalam aktiva seperti halnya dana yang diinvestasikan ke dalam
aktiva lancer juga mengalami proses perputaran, walaupun secara konsepsional
sebenarnya tidak ada perbedaan antara investasi dalam aktiva tetap dengan
investasi dalam aktiva lancar.
Baik
investasi dalam aktiva lancer maupun investasi dalam aktiva tetap dilakukan
dengan harapan bahwa perusahaan akan dapat memperoleh kembali dana yang
diinvestasikan tersebut. Masalahnya adalah perputaran dana yang tertanam dalam
kedua jenis aktiva tersebut berbeda, yaitu investasi ke dalam aktiva lancar
diharapkan akan dapat diterima kembali dalam waktu dekat secara sekaligus
(paling lama dalam 1 tahun), sebaliknya dalam investasi pada aktiva tetap dana
yang tertanam tersebut baru akan kembali secara keseluruhan dalam waktu
beberapa tahun dan kembalinya itu secara berangsur-angsur melalui penyusutan
(depresiasi)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan pembiayaan investasi adalah Pembiayaan jangka menengah
atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk:[1]
1.
Pendirian proyek
baru, yakni pendirian atau pembangunan proyek/pabrik dalam rangka usaha baru.
2.
Rehabilitasi,
yakni penggantian mesin/peralatan lama yang sudah rusak dengan mesin/peralatan
baru yang lebih baik,
3.
Modernisasi,
yakni penggantian menyeluruh mesin/peralatan lama dengan mesin/peralatan baru
yang tingkat teknologinya lebih baik/tinggi.
4.
Ekspansi, yakni
penambahan mesin/peralatan yang telah ada dengan mesin/peralatan baru dengan
teknoloi sama atau lebih baik/tinggi, atau
5.
Relokasi proyek
yang sudah ada, yakni pemindahan lokasi proyek/pabrik secara keseluruhan
(termasuk sarana penunjang kegiatan pabrik, seperti laboratorium, atau gudang)
dari suatu tempat ke tempat lain lokasinya lebih tepat/baik.
Pembiayaan Investasi adalah fasilitas pembiayaan yang
diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan
investasi.
Pembiayaan
Investasi adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha
Anda sehingga mendukung rencana ekspansi yang telah Anda susun.[2]
B.
Akad dan manfaat pembiayaan investasi syariah
Akad yang digunakan adalah akad murabahah,
mudharabah dan musyarakah.[3]
1. Akad murabahah
adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membiayai pembelian
barang-barang modal kebutuhan
investasi yang diperlukan sebesar harga pokok
ditambah dengan margin keuntungan bank yang
disepakati.
2.Akad mudharabah, dimana Bank membiayai
kebutuhan barang-barang investasi yang diperlukan nasabah dengan menggunakan
metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) metode bagi
pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya.
3.Akad musyarakah, dimana Bank membiayai sebagian kebutuhan barang-barang
investasi yang diperlukan nasabah dengan pembagian menggunakan metode
bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan
(revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam menettapkan akad
pembiayaan investasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai
berikut:
1.
Hal pertama yang dilakukan adalah
mengidentifikaasi apakah pembiayaan investasi tersebut untuk barang-barang yang
termasuk ready stock atau goods in process
2.
Jika ready stock, maka faktor selanjutnya yang
harus diperhatikan adalah apakah tentang tersebut sensitif atau tidak. Jika
sensitif, pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan murabahah.
3.
Jika barang tersebut termasuk ke dalam good in
process, yang harus dilihat adalah apakah proses barang tersebut memerlukan
waktu kurang dari 6 bulan atau lebih. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang
diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika melebihi 6 bulan, pembiayaan
yang diberikan adalah pembiayaan istishna’..
Manfaat dari
pembiayaan investasi syariah ini adalah sebagai berikut:
1. Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal kebutuhan investasi baik untuk investasi pembiayaan jangka menengah maupun investasi pembiayaan jangka panjang.
2. Digunakan antara lain untuk pembelian inventory baik berupa bahan baku (raw material) maupun barang dagangan (trading goods).
3. Kebutuhan investasi operasional serta untuk aktififitas produktif lainnya.
C.
Ketentuan pembiayaan
investasi syariah
Pembiayaan
investasi syariah ini diperuntukkan kepada Perorangan (WNI) pemilik usaha dan
badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia. Dengan Persyaratan sebagai
berikut :
1. Pemohon adalah
perorangan, badan usaha atau badan hukum.
2. Warga Negara
Indonesia.
3. Tidak tercatat dalam
Daftar Hitam BI dan atau Daftar Kredit Bermasalah Bank Indonesia.
4. Usaha
minimal telah berjalan 2 tahun atau jika usaha baru dimulai
5. maka pemilik/pengurus/key
person sudah mempunyaii pengalaman dalam sector usaha yang sama minimum 2 tahun
Fitur:
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad murabahah atau ijarah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi.
2. Dapat digunakan untuk pembelian atau
penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat,
dll), dan pembangunan
3. Jangka waktu pembiayaan hingga 5
tahun
4. Plafond mulai Rp 100 juta
5. Untuk Nasabah perorangan akan
dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan
asuransi apabila Anda meninggal dunia
6. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak
dikenakan denda
Persyaratan Administratif untuk
Pengajuan :
a. Individu
1. Formulir permohonan pembiayaan untuk
individu
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
4. Fotocopy NPWP
5. Asli slip gaji & surat
keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
6. Laporan keuangan/ laporan usaha 2
tahun terakhir
7. Fotocopy mutasi rekening buku
tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
8. Fotocopy rekening telepon dan
listrik 3 bulan terakhir
9. Bukti legalitas jaminan
(SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
10. Daftar kebutuhan dan bukti penawaran
atas pengadaan rencana investasi yang diajukan
b. Institusi/Perusahaan
1. Surat permohonan pembiayaan dari
manajemen/pengurus
2. NPWP institusi yang masih berlaku
3. Legalitas pendirian dan perubahannya
(jika ada) dan pengesahannya
4. Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD,
SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
5. Data-data pengurus perusahaan
6. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement
giro 6 bulan terakhir
8. Bukti legalitas jaminan
(SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
9. Daftar kebutuhan dan bukti penawaran
atas pengadaan rencana investasi yang diajukan.
Selain
itu, Bank dapat memberikan pembiayaan investasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Melakukan penilaian atas proyek
yang akan dibiayai dengan mendasarkan prisisp-prisip pemberian pembiayaan yang
sehat.
2.
Memperhatikan peraturan pemerintah
tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
3.
Jangka waktu pembiayaan maksimal 12
(dua belas tahun)
4.
Memenuhi ketentuan-ketentuan bankable
yang berlaku (seperti persyaratan penerima pembiayaan, dan jaminan).
D.
Penilaian penanaman modal
dalam proyek investasi
Penilaian
penanaman modal dalam proyek investasi dilakukan untuk menyakini apakah proyek
investasi secara teknis dan ekonomis feasible (layak) sehingga secara financial
viable (mengguntungkan).
Potensi penghasilan penanaman modal
dalam proyek investasi dinilai dengan cara atau berdasarkan:
1.
Analisis break even
Tujuan
utama dari analisis break even adalah untuk menentukan tingkat produksi dan
harga yang terendah, pada tingkat mana proyek dapat beroperasi tanpa
membahayakan kelangsungan hidupnya (laba/rugi=0)
2.
Analisis perbandingan penanaman
modal dalam berbagai alternatif proyek (capital
project comparisons)
Membandingkan
potensi penghasilan suatu proyek dengan proyek yang lain atas dasar ukuran
total profit, everage profit, payback period (total capital/total proceeds) dan
discounted cash flow (present value proceeds dan presents value capital outlay)
Net
present value (NPV)
Penilaian
proyek investasi berdasarkan net present value adalah suatu metode
penilaian penanaman modal dalam proyek investasi dengan menggunakan ukuran: present
value aliran kas netto (proceeds)EAT+ Depreciation setelah
diperhitungkan dengan present value capital outlay. Proyek investasi
dikatakan mengguntungkan apabila present value dari aliran kas netto
lebih besar daripada present value atas penanaman modal atau net
present valuenya positif PV proceeds-PV capital Outlay>0.
Tingkat
diskonto yang digunakan = SWBI + tingkat risiko
Benefit
Cost Ratio (B/C Ratio)
Penilaian
penanaman modal dalam proyek investasi berdasarkan benefit cost ratio (B/C
Ratio) adalah metode penilaian proyek investasi dengan menggunakan ukuran: perbandingan
antara benefit ata present value of proceeds, dengan present value
cost atau present value of capital outlay. Proyek investasi menguntungkan
bila perbandingan tersebut menghasilkan nilai minimal 1 (PV Proceeds/PV Capital
Outlay > 1).
Internal
rate retrun (IRR)
Internal
rate of retrun adalah tingkat marjin/fee/bagi hasil yang menjadikan
jumlah nilai sekarang dari proceeds yang diharapkan (P.V of future
proceeds) sama dengan jumlah nilai sekarang dari pengeluaran modal (P.V
of capital outlay).
Penilaian
penanaman modal dalam proyek investasi berdasarkan internal rate of retrun
adalah suatu metode penilaian proyek investasi dengan menggunakan ukuraan:
aliran kas netto (proceeds) diperhitungkan dengan tingkat bunga tertentu (IRR)
Suatu
proyeks menguntungkan apabila IRR lebih besar daripada tingkat marjin/fee/bagi
hasil yang dikehendaki atau IRR > cost of money (tingkat resiko+SWBI).
KETERANGAN
|
PROYEK A
|
PROYEK B
|
PROYEK C
|
Payback period
NPV
B/C Ratio
IRR
|
10 tahun
Rp 200 M
1,4 X
30%
|
7 tahun
Rp. 100 M
1,3 X
25%
|
5 tahun
Rp. 50 M
1,2 X
20%
|
3.
Analisis Ratio, meliputi:
Dalam
penilaian penanaman modal pada proyek
investasi, ukuran-ukuran yang digunakan terutama adalah:
a.
Financial viability perusahaan,
atas dasar ukuran:
1)
Analisis cash flow
2)
Debt equity ratio
3)
Debt service coverage
4)
Assets management
5)
Inventory turn-over
6)
Receivable turn- over
b.
Profitabilitas perusahaan, atas
dasar ukuran:
1)
Profit marjin
2)
Retrun on investment ratios
3)
Earning fluctuations
4)
Industry comparisons
c.
Proyeksi atas jenis performance,
atas dasar ukuran:
1)
Earning projections
2)
Cash flow projections
3)
Financial condition
projectins
4)
Performance models
4.
Analis Risiko
a.
Analisis sensitivitas yaitu
menilai risiko yang terjadi di luar perhitungan, misalnya cost over run sebagai
akibat meningkatnya harga/inflasi atau tidak/belum diperhitungkannya komponen
biaya tertentu (biaya tidak resmi) dalam capital cost.
b.
Analisis probabilitas yaitu
penilaian yang didasarkan pada perhitungan statistic bahwa setiap proyeksi
mempunyai unsur probability yang menunjukkan suatu forecast apakah suatu proyek
riskan atau tidak.
Terhadap
permohan pembiayaan investasi yang sulit untuk dilakukan analisis probability
dapat dilakukan sensitivitas. Secara financial penanaman modal untuk suatu
proyek investasi dapat disetujui atas dasar pertimbangan –pertimbangan sebagai
berikut:
1.
Telah dilakukan perhitungan
penilaian, dengan mempertimbangkan:
a.
Besarnya investasi/project cost
b.
Kemampuan pembiayaan sendiri
nasabah (self financing)
c.
Umur ekonomi proyek
d.
Potensi proyek dalam memperoleh
penghasilan dan menghimpun dana tunai (generated cash flow)
e.
Jangka waktu pembiayaan dapat
diberikan.
2.
Suatu proyek secara financial
dapat dibiayai, apabila:
a.
Mempunyai umur ekonomis (A) yang
lebih panjang dibandingkan dengan payback period sehingga dapat
memberikan sisa proceeds (termasuk marjin/bagi hasil) yang ditanamkan (B) atau
(A) > payback period
b.
Pembiayaan yang diberikan harus
dapat dilunasi dalam jangka waktu lebih pendek ( C ) daripada umur ekonomis
proyek (A) atau C>A.
3.
Apabila perlu, bank (tanpa
menyebut calon investor) dapat meminta surat rekomendasi yang berisifat umum
dari jawatan/dinas/departemen mengenai suatu proyek secara keseluruhan,
seperti:
a.
Apakah di daerah yang dimaksud
dapat didirikan suatu proyek (yang direncanakan) atas dasar pertimbangan dari
segi supply bajan baku dan kebutuhan royek bagi daerah.
b.
Mesin-mesin apakah cocok untuk
suatu proyek dan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
c.
Bagaimana pandangan/proyeksi
jawatan/dinas/departemen untuk suatu jangka waktu tertentu di masa yang akan
datang mengenai sector pembiayaan tertentu (yang berhubungan dengan proyek
dimaksud) baik secara regional maupun nasional.
4.
Apabila perlu, bank dapat
mensyaratkan adanya konsultan pengawas khususnya untuk investasi pada aktiva
tetap atau proyek (project financing).
Dalam
pada itu, bunga pembiayaan investasi yang timbul selama masa pembangunan (interest
during costructions) dapat dikategorikan sebagai biaya proyek (project
cost) dan dapat dipertimbangkan pemberian pembiayaan investasinya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Untuk skim ijarah dan murabahah
namanya menjadi marjin during construction
2.
Untuk sklim salam dan istishna’,
dikombinasikan dengan ijarah
3.
Untuk mudharabah/musyarakah,
dikombinasikan dengan murabahah
4.
Perusahaan tersebut merupakan
perusahaan baru, sehingga selama periode tertentu perusahaan belum dapat
diharapkan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar marjin/bagi hasil.
5.
Dalam hal perusahaan tersebut
merupakan perusahaan yang sudah berjalan dan pembiayan investasi dipergunakan
dalam rangka perluasan dan atau rehabilitasi serta perusahaan tersebut dinilai
mampu, maka marjin/bagi hasil selama masa pembangunan harus dibayar efektif
oleh nasabah.
6.
Marjin/bagi hasil yang wajib
dibayar tersebut adalah marjin/bagi hasil atas pembiayaan investasi yang
berasal dari pembiayaan bank di dalam negeri. Dengan demikian apabila ada
proyek yang mendapat pembiayaan dari luar negeri, di mana diperhitungkan marjin
during construction tersebut, marjin during costruction tersebut dapat dibiayai
dengan pembiayaan investasi, kecuali dalam rangka project aid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar